Cuti Bersama Tahun 2012 Ditetapkan 5 Hari
Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2012 sebanyak 5 hari, sedangkan hari libur nasional dan keagamaan sebanyak 13 hari. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Agama, yang ditandatangani di kantor Kemenko Kesra, tanggal 13 Juli 2011. Menko Kesra H.R. Agung Laksono mengatakan, ditetapkannya cuti bersama yang berdekatan dengan hari libur dimaksudkan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama. Hal ini atas dasar masukan serta evaluasi dari berbagai lembaga terkait. “Cuti bersama juga berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan, sehingga dapat menggerakan sektor ekonomi, terutama di sekitar daerah tujuan wisata,” ujarnya usai menyaksikan penandatanganan SKB tersebut. Sementara itu Menpan-RB E.E. Mangindaan mengatakan, dengan adanya cuti bersama ini sebenarnya pemerintah ingin men...