Posts

Showing posts with the label PNS

Cuti Bersama Tahun 2012 Ditetapkan 5 Hari

Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2012 sebanyak 5 hari, sedangkan hari libur nasional dan keagamaan sebanyak 13 hari. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Agama, yang ditandatangani di kantor Kemenko Kesra, tanggal 13 Juli 2011. Menko Kesra H.R. Agung Laksono mengatakan, ditetapkannya cuti bersama yang berdekatan dengan hari libur dimaksudkan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama. Hal ini atas dasar masukan serta evaluasi dari berbagai lembaga terkait. “Cuti bersama juga berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan, sehingga dapat menggerakan sektor ekonomi, terutama di sekitar daerah tujuan wisata,” ujarnya usai menyaksikan penandatanganan SKB tersebut. Sementara itu Menpan-RB E.E. Mangindaan mengatakan, dengan adanya cuti bersama ini sebenarnya pemerintah ingin men...

Tentang Diklat Untuk PNS

Pendidikan dan Pelatihan Untuk Pegawai Negeri Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Jenis dan Jenjang DIKLAT : Diklat secara garis besar terbagi 2, yakni : I. Diklat Prajabatan II. Diklat Dalam Jabatan I. Diklat Prajabatan Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari : 1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I; 2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II; 3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS. Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika...

Panca Prasetya KORPRI

Image
Berikut ini merupakan Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri (Korpri) Panca Prasetya KORPRI Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia , Insan Yang Beriman Dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji: Setia Dan Taat Kepada Negara Kesatuan Dan Pemerintah Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945; Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa Dan Negara,Serta Memegang Teguh Rahasia Negara; Mengutamakan Kepentingan Negara Dan Masyarakat Diatas Kepentingan Pribadi Dan Golongan; Memelihara Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia; Menegakan Kejujuran, Keadilan, dan Disiplin serta Meningkatkan kesejahteraan Dan Profesionalisme.