Salam Redaksi
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Berdasarkan Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang kompentensi guru disebutkan guru senantiasa harus melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran (kompetensi pedagogik). Dalam hal ini guru dituntut melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan di kelas, dan memanfaatkan hasil refleksi tersebut untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. Bila kegiatan refleksi ini dilakukan secara berkesinambungan akan dapat membantu meningkatkan profesionalisme guru. Refleksi yang dilakukan tentunya berkaitan dengan tugas seorang guru, misalnya melakukan refeleksi setelah selesai melaksanakan proses belajar mengajar di kelas. Guru dapat merefleksikan tentang metode atau model pembelajaran yang sudah digunakan, dapat juga merefelskikan materi ajar yang disampaikan, dapat juga merefleksikan respon siswa. Refleksi dapat juga dilakukan guru pada saat kegiatan pembelajaran aka...