Model Manajemen Wakaf di Negara-negara Islam
Dalam catatan sejarah Islam, sudah dipraktikkan baik dalam bentuknya yang masih tradisional/konvensional, dalam “arti bentuk wakaf berupa benda-benda tidak bergerak maupun wakaf produktif berupa wakaf uang atau wakaf tunai ( cash waqh ) bahkan, wakaf tunai ( cash waqh ) ternyata sudah diperaktikan sejak awal abad kedua hijriyah. M Syafii Antonio mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, menjelasakan bahwa Imam az Zuhri (w. 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar kodifikasi hadist ( tadwnin- al hadist ) mengeluarkan fatwa yang berisi anjuran melakukan wakaf dinar dan dirham untuk membangun sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf”. 66 Menurut Muhammad Abu Zahrah, dalam bukunya Muhadarat fi al-Waqf (Pembahasan Mengenai Wakaf), “wakaf telah banyak dipraktekkan pada zaman pemerintahan kerajaan Bani Umaiyah yaitu di Mesir dan Syam d...