Qadhla (Membayar) Puasa Ramadhan
QADLA (MEMBAYAR) PUASA RAMADHAN Pertanyaan : Ada teman yang karena sakit membatalkan puasanya ketika Ramadhan. Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga sampai lewat Ramadhan berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi hal ini ? Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadhan ? Haruskah juga membayar fidyah selain qadla ? Bagaimana jika lewatnya bukan hanya satu Ramadhan tapi dua Ramadhan dan masih belum bayar ? Mohon pencerahannya, terimakasih. Jawaban : Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya kita pelajari kembali surat al-Baqarah (2): 184; أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. Artinya : “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpu...