Posts

Showing posts with the label Tawasul

Tawasul Pada Ruh Ahli Kubur

Image
TAWASUL PADA RUH AHLI KUBUR Dalam kehidupan masyarakat Islam Indonesia, sering kita saksikan adanya praktek tawasul pada ruh ahli kubur. Misalnya di kubur/makam wali songgo, kuburan orang-orang shalih, dan yang dianggap keramat atau memiliki kharisma tertentu. Tujuan ziarah kubur jadi bukan untuk mengingat mati atau mendo’akan ahli kubur, melainkan berdo’a, memohon keselamatan dan keberkahan kepada arwah kubur, atau memohon kepada Allah melalui ruh (jamak=arwah) ahli kubur tersebut. Umumnya masyarakat melakukan ritual seperti ini karena merasa dirinya banyak dosa sehingga do’anya tidak terkabul. Karena itu ia minta bantuan (bertawasul) kepada ruh ahli kubur orang-orang shalih itu, untuk melangsungkan permohonannya kepada Allah swt. Ritual ini kemudian dikenal dengan istilah TAWASUL/ber-WASILAH yang artinya perantara atau penyambung lidah (Jawa : Makelar). Dalil yang dijadikan pedoman tawasul kepada ruh ahli kubur adalah firman Allah dalam QS 5 / Al-Maidah ayat 35 di atas, yang diartika...

Hukum Memakai Jimat

Image
HUKUM MEMAKAI JIMAT Assalamu alaikum. Wr. Wb. Seorang teman pernah mengajak saya untuk ikut pengajian di salah satu Pondok Pesantren di Ploso Jombang. Namun saya tidak bersedia karena menurut saya banyak hal yang dipelajari tidak sesuai dengan hati saya. Di antaranya : 1. Sebelum mengikuti ajaran di pondok pesantren tersebut harus mengikuti proses baiat 2. Doa-doa yang diajarkan dicampur aduk dengan bahasa Indonesia (Jawa) 3. Di rumahnya dipasang jimat (rajah) 4. Bukunya tidak boleh dipelajari oleh sembarang orang Pertanyaan saya : Apakah hukumnya kita memakai jimat (rajah)? Apakah benar ada ajaran Islam yang disembunyikan (hanya diajarkan pada orang-orang tertentu)? Terima kasih, Wassalamu alaikum Wr. Wb. Jawaban : A. JIMAT atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah tama’im yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau unt...

Khilafiyah Seputar Tawasul

Image
FIQH KHILAFIYAH SEPUTAR TAWASUL Dalam HPT Muhammadiyah tidak terdapat keterangan yang rinci mengenai masalah tawasul. Namun demikian, penulis mengambil kesimpulan bahwa Muhammadiyah tidak sependapat dengan berdoa dengan cara bertawasul (melalui wasilah atau perantara). Hal ini bisa dilihat dari apa yang terjadi di dalam warga Muhammadiyah, yang tidak memiliki tradisi bertawasul sebagaimana di NU, seperti pembacaan kitab barzanji, haul, sholawatan berjamaah, atau pun tradisi ziarah Walisongo. Lebih jelas lagi, ketika penulis mendapati sebuah artikel di situs Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang. Sebuah artikel yang menolak cara berdoa dengan bertawasul, khususnya tawasul kepada orang yang sudah meninggal. Tuntunan cara berdoa, sebagaimana dimuat dalam kitab HPT Muhammadiyah hanya menyebutkan bahwa doa itu diawali dengan memuji Allah, shalawat Nabi lalu menyampaikan isi doa, kemudian diakhiri dengan membaca hamdalah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu dawud,, at- Tirmidzy, al Haki...

Pengobatan Memakai Kalung / Gelang

Image
PENGOBATAN MEMAKAI KALUNG / GELANG Pertanyaan : Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Di tempat kami saat ini sedang ramai orang berusaha memiliki dan membeli kalung dan gelang yang harganya sekitar Rp 1.500.000,- dengan tujuan untuk mengobati beberapa macam jenis penyakit. Bolehkah pengobatan dengan cara seperti ini ? Jawaban : Tentang pemakaian kalung dan gelang untuk pengobatan, perlu difahami bahwa pada umumnya kalung dan gelang adalah perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Kaum laki-laki dilarang untuk menyerupai kaum wanita, demikian pula sebaliknya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلمُخْنِثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَاْلمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ. [رواه البخاري] Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata : "Nabi saw melaknat laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki".” [HR. al-Bukhari] Jika kalung atau gelang itu terbukti secara medis mempunyai khasia...